KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STS). Dia terjerat OTT atas dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat.
Sahat Tua terkena OTT KPK bersama sejumlah pihak, namun hingga saat ini pihak-pihak lain yang ditangkap KPK itu belum diungkap. Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita sejumlah uang tunai.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kekayaan Sahat Tua mencapai Rp 10,7 miliar. Adapun terakhir dirinya menyerahkan laporan ini pada Maret 2021 untuk periodik 2020.
Menurut laporan tersebut nampak bahwa sebagian besar harta miliknya terdiri atas tanah dan bangunan. Sementara untuk total seluruh tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp 7,47 miliar.
Dirinya diketahui memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Surabaya dan Kab/Kota Jakarta Timur. Mayoritas tanah dan bangunan yang dimilikinya merupakan hasil sendiri dan satu yang berupa warisan.
Selain itu, Sahat Tua juga memiliki tiga alat transportasi dan mesin berupa empat tiga mobil dengan total mencapai Rp 1,73 miliar.
Sementara itu dirinya tercatat tidak memiliki kekayaan dalam harta bergerak lainnya ataupun surat berharga. Namun di luar itu Sahat Tua masih memiliki harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar Rp 1,49 miliar.
Di sisi lain Wakil Ketua DPRD Jatim itu tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 10.700.966.004 (Rp 10,7 miliar).
(fdl/fdl)