Masalah berikutnya adalah, secara obyektif, infrastruktur untuk melakukan tilang elektronik (ETLE) saat ini belum mendukung.
Indonesia itu amat luas, terdiri dari 34 kota provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sekarang ibu kota provinsi bahkan sudah bertambah lagi. Kalau mengacu wilayah kerja kepolisian terdapat 34 Polda dan 118 Polres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun hingga sekarang, perangkat ETLE yang terpasang baru 340 perangkat statis dan 909 mobile handheld (Emoled), mobile on board sebanyak 62, 48 perangkat speed cam, dan 5 perangkat weight in motion," jelas Darmaningtyas.
Memang ada sejumlah kota yang Pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi memasang camera CCTV sendiri yang dapat diintegrasikan dengan perangkat ETLE Polri, namun jumlah tetap tidak memadai untuk melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan di kota/daerah masing-masing.
"Ekosistem untuk pelaksanaan ETLE belum mendukung," tegas dia.
Ia melanjutkan, penegakan hukum ETLE itu sendiri mengalami banyak kendala karena sistemnya yang tidak langsung. Ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan yang ada kamera CCTTV-nya, tidak dapat ditindak langsung saat itu juga, tapi perlu ada waktu validasi dan konfirmasi terlebih dulu, yang bisa memakan waktu dua minggu.
Dan celakanya, proses validasi dan konfirmasi tersebut juga mengalami kendala, karena keterbatasan anggaran untuk mengirimkan surat pemberitahuan melanggar," tutur dia.
Sebagai contoh, pada periode 18 Oktober sampai 13 Desember 2022 secara nasional terdapat 3.534.964 ter-capture melakukan tindak pelanggaran berdasarkan monitor kamera ETLE, namun hanya 305.825 (8,65%) tervalidasi dan dari yang tervalidasi tersebut hanya 51.385 (1,45%) yang terkonfirmasi.
Berdasarkan data lapangan tersebut jelas bahwa penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tidak dapat dilakukan dengan satu mekanisme saja, yaitu tilang elekronik (ETLE) tapi juga perlu dilengkapi dengan tilang manual.
"Dengan kata lain, tilang elektronik tetap lanjut dikembangkan di semua wilayah, tapi tilang manual juga perlu dijalankan terutama untuk ruas jalan atau daerah-daerah yang belum memiliki infrastruktur ETLE yang memadai," tandasnya.
(dna/fdl)