Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam kasus penipuan aplikasi Quotex. Diketahui bahwa masa hukumannya tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 13 tahun penjara.
Tidak berhenti di sana, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda terhadap afiliator platform Quotex ini. Doni diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Namun yang menjadi sorotan adalah hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.
Padahal berdasarkan catatan detikcom, pria yang juga dijuluki Crazy Rich Bandung itu diduga memiliki saldo rekening hingga Rp 532 miliar. Sedangkan untuk total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex adalah sebesar Rp 352 miliar.
Perkiraan jumlah saldo tersebut terungkap lewat unggahan Instagram dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui unggahannya pada Rabu (9/3/2022) lalu. Saat itu, Sahroni mengunggah foto berisi tangkapan layar dengan teks yang menerangkan jumlah total kerugian korban platform investasi bodong Quotex dan total saldo Doni Salmanan hingga Rp 532 miliar.
Adapun usai mendengar pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi. Mereka yang awalnya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.
Karenanya beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut. Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya.
"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung.
Dia meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya, keputusan yang diberikan hakim membuat para korban saat ini menderita.
Simak juga video 'Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M':