Kasus penggelapan pajak di Jakarta Utara terkuak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) membeberkan dugaan penggelapan pajak dilakukan perusahaan alat komunikasi, PT PR.
Dari kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 292 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun badan agar patuh menjalankan kewajiban pajaknya.
Soal tindakan hukum yang dilakukan, Neilmaldrin menyatakan DJP bukan seakan-akan ingin 'memenjarakan' masyarakat karena kasus pajak. Namun, tindakan itu dilakukan demi memberikan efek jera di tengah masyarakat.
"Intinya dia punya kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan. Kita bukan mau menjaraing orang, tapi ini bikin efek jera di tengah masyarakat," ungkap Neilmaldrin dalam sebuah diskusi di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2/2022).
Kasus yang terjadi di Jakarta Utara, menurut Neilmaldrin merupakan contoh pelanggaran pada pembuatan faktur pajak fiktif.
"Saya baru baca barusan. Jadi dia bisa kasusnya kasus PPN, penggunaan faktur pajak fiktif bukan atas dasar transaksi yang sebenarnya," jelas Neilmaldrin.
Tentang kasus pajak di Jakarta Utara di halaman berikutnya. Langsung klik
(hal/hns)