Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Berlaku 2023, Target Raup Rp 4 T

Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Berlaku 2023, Target Raup Rp 4 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 17 Des 2022 06:30 WIB
plastik kena cukai
Ilustrasi/Foto: Nadia Permatasari/Infografis
Jakarta -

Mulai tahun depan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bakal diterapkan pemerintah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.

Di dalamnya dijelaskan target rincian penerimaan negara dari perpajakan (pajak dan bea cukai).

Dalam lampiran beleid itu, tepatnya di bagian tabel penerimaan perpajakan, dijelaskan pemerintah bakal mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai yang bakal berlaku pada 2023. Nah cukai plastik dan minuman berpemanis masuk ke dalam daftar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tabel yang dilihat detikcom pada bagian lampirkan I-II Perpres tersebut, Jumat (16/12/2022), dijelaskan pendapatan cukai produk plastik ditargetkan akan sebesar Rp 980 miliar. Sementara itu, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Totalnya 4,06 triliun penerimaan yang dikejar dari cukai plastik dan minuman berpemanis.

Di sisi lain, beberapa tarif cukai yang sudah berlaku tetap terus diberlakukan. Di antaranya cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp 232,58 triliun, cukai etil alkohol dengan target Rp 136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 8,6 triliun.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, secara keseluruhan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan lainnya.

Rencana tersebut sudah direstui DPR? Langsung klik halaman berikutnya

Pembicaraan soal perluasan pungutan cukai ke beberapa komoditas baru sendiri sudah bergulir di DPR. September lalu, Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 sebesar Rp 303,19 triliun. Jumlah itu naik Rp 1,4 miliar dari target penerimaan yang diusulkan sebelumnya.

Dalam rapat yang dilakukan, Anggota Banggar DPR RI Bramantyo Suwondo mengatakan untuk mencapai target itu salah satunya melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan MBDK yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," bunyi bahan paparan Bramantyo dalam rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (27/9/2022) yang lalu.

Saat dimintai penjelasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkait pelaksanaan cukai plastik dan minuman berpemanis masih tetap akan dilakukan pembahasan. Sri Mulyani menyebut pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan akan memperhatikan berbagai hal. Mulai dari melihat momentum pemulihan ekonomi, hingga memperhitungkan dampak kepada kesehatan dan lingkungan.

"Kita akan memilih instrumen mana yang paling make sense untuk tetap di satu sisi mencegah konsumsi yang berbahaya seperti minuman berpemanis, plastik, hasil tembakau, itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Di sisi lain, kita juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan dan dalam hal ini masalah lingkungan," tutur Sri Mulyani.


Hide Ads