Sempat Dibatalkan Lion
Hanya saja, setelah putusan itu diambil oleh KPPU, grup maskapai Lion Air, yang terdiri dari Batik Air, Lion Air, dan Wings Air mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gayung bersambut, gugatan keberatan itu diterima oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst. Hasilnya, putusan PN Jakarta Pusat membatalkan Putusan PKPU soal pelanggaran harga tiket pesawat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, KPPU pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung soal putusan PN Jakarta Pusat yang menerima keberatan Lion Group. Hasilnya, MA membatalkannya putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Lion Air Group.
"Dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan," ungkap Hadi Susanto.
Dengan begitu putusan sidang KPPU atas perkara nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional kembali berkekuatan hukum tetap.
Simak Video "Video: Dirut Garuda Ungkap 3 Faktor Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)