Utang Nirwan Bakrie cs Rp 22 M Diklaim Lunas

Utang Nirwan Bakrie cs Rp 22 M Diklaim Lunas

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Selasa, 20 Des 2022 14:40 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Utang Rp 22.677.129.206 milik PT Usaha Mediatronika Nusantara sudah dibayar lunas. Utang tersebut dibayarkan pada 28 Juni 2022 kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hal ini disampaikan melalui surat Nomor: SPPNL-127/PUPNC.10.03/2022.

"Bahwa telah dilakukan pembayaran/pelunasan melalui rekening Bendahara Penerima KPKNL sesuai dengan Nota Kredit Nomor CN-59/VI/22 tanggal 28 Juni 2022 dan berdasarkan hasil verifikasi dengan ini kami nyatakan bahwa Piutang Negara atas nama PT Usaha mediatronika Nusantara telah Lunas," demikian pengumuman pada surat tersebut, dikutip detikcom, Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya diberitakan, Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warouw, dan Anton Setianto mewakili PT Usaha Mediatronika Nusantara sempat dipanggil Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Mereka dipanggil terkait utang Rp 22.677.129.206 pada 17 September 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas," demikian pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip detikcom, Selasa (14/9/2021).

Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tambah pengumuman tersebut.

Lihat juga Video: Potret Bahagia Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Usai Bebas dari Rehabilitasi

[Gambas:Video 20detik]




(hns/hns)

Hide Ads