Sri Mulyani Kantongi Rp 441,51 M dari Pajak Fintech dan Kripto

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani Kantongi Rp 441,51 M dari Pajak Fintech dan Kripto

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 20 Des 2022 17:31 WIB
Ilustrasi Bitcoin
Ilustrasi kripto/Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan hasil pungutan pajak dari transaksi kripto dan fintech (P2P lending). Nilainya jika dijumlahkan semuanya mencapai Rp 441,51 miliar.

Nilai itu terdiri dari jumlah pajak dari fintech dan kripto. Rinciannya, pajak fintech dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk usaha tetap (BUT) nilainya Rp 121,65 miliar.

Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) Rp 88,15 miliar.

"Fintech P2P lending dalam hal ini membayarkan PPh 23 atas bunga pinjaman yang mereka terima mencapai Rp 121,65 miliar, dan PPH 26 bunga pinjaman mencapai Rp 88,15 miliar," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Desember 2022, Selasa (20/12/2022).

Kemudian untuk pajak kripto terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri Rp 110,44 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DN atas pungutan oleh non-bendaharawan Rp 121,31 miliar.

"Kripto PPh 22 dan PPN DN dibayarkan Rp 110 miliar dan Rp 121 miliar," jelasnya.

Nilai pajak kripto dan fintech ini diambil berlaku dari 1 Mei hingga mulai dibayarkan dan dilaporkan Juni 2022.

Jika melihat laporan APBN KITA Oktober 2022, hasil dari pajak kripto sendiri mengalami kenaikan.

"Pajak kripto yang sempat tentu pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan PPN Rp 82,85 miliar dan transaksi aset pemindahan tangan dari kripto terkumpul Rp 76,2 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Oktober 2022, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Kemudian, pajak fintech dan P2P lending, terkumpul untuk PPh 23 atas Bunga Pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 90,05 miliar. Sementara untuk PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri, terkumpul sebanyak Rp 40,04 miliar.

(ada/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT