Komisi Eropa Hapus e-Commerce RI Ini dari Daftar Pembajakan

ADVERTISEMENT

Komisi Eropa Hapus e-Commerce RI Ini dari Daftar Pembajakan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 20 Des 2022 16:15 WIB
bukalapak
Foto: Aisyah Kamaliah/detikINET
Jakarta -

Komisi Eropa (European Commission) merilis laporan bertajuk Counterfeit and Piracy Watch Listdi awal Desember 2022. Laporan berisi hasil diskusi dan konsultasi European Commission dengan sejumlah pemilik merek, pemegang copyright serta asosiasi dan federasi yang berfokus pada pelanggaran Intellectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Selain itu komisi ini juga menggelar diskusi dengan penyedia jasa online seperti e-commerce, platform social media, dan penyedia jasa infrastruktur internet, serta para asosiasi terkait lainnya.

Dalam laporan tersebut terkuak jika Bukalapak sudah keluar, dan dihapus dari Watch List. Perusahaan ini tidak lagi disebutkan di daftar Piracy Watch List. Itu setelah Bukalapak dianggap telah menerapkan langkah-langkah penindakan terhadap penjualan barang-barang bajakan di platformnya.

European Commission menyebut, Bukalapak telah memberikan informasi-informasi terperinci yang didukung oleh data, mengenai langkah-langkah yang perusahaan ambil terkait pembajakan dan pelanggaran HAKI di platformnya.

Analis BRI Danareksa Sekuritas, Niko Margaronis, menilai dengan keluarnya Bukalapak dari daftar Piracy Watch List, menjadi angin besar bagi bisnis e-commerce di tanah air.

"Menurut saya ini sangat positif untuk aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). Dengan keluar dari watchlist, itu langkah ke arah yang benar, semua orang perlu membuat produk yang sejalan dengan praktik pasar yang legal, inigood signuntuk ekonomi digital" ucap Nico.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT