Salah satu aturan tersebut mengatur tentang perlindungan konsumen di sektor keuangan. Kegiatan ilegal dianggap merupakan tindak pidana sehingga investasi ilegal dan pinjol ilegal dapat dilakukan penyidikan walaupun tidak ada korban yang melapor (delik formil).
"Penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal masih akan tetap ada karena penipu itu masih ada. Kami memperkuat edukasi dan pemberantasannya," kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing kepada detikcom, Kamis (22/12/2022).
Diharapkan para pelaku pinjol ilegal atau investasi ilegal semacam Indra Kenz dan Doni Salmanan dapat berpikir ulang untuk melakukan tindak kejahatan di sektor keuangan yang dapat merugikan konsumen. Pasalnya telah ada aturan yang mengatur sanksi lebih berat.
Berdasarkan draft RUU P2SK yang diterima detikcom, Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau informasi yang dinyatakan, dilarang menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin, hingga dilarang mengenakan biaya konsumen atas layanan pengaduan.
Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sejumlah sanksi yang lebih berat dari aturan lama. UU P2SK menitikberatkan sanksi hukuman pidana dengan pendekatan asas ultimum remidium, atau menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Dalam pasal 306 diatur sanksi bagi PUSK yang melanggar tentang perlindungan konsumen, yakni dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan pada batas pemenuhan jangka waktu tertentu, PUSK dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.
Dalam RUU P2SK juga dijelaskan setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, dan kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan hal-hal yang sudah disebutkan.
Jika melanggar, setiap orang akan terancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun. (aid/dna)