KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak. Hal ini dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak. KPK juga menyatakan membuka peluang untuk memanggil kedua orang itu sebagai saksi.
"Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Di luar itu, sebagai seorang Gubernur Jatim, Khofifah berhak untuk menerima sejumlah gaji dan tunjangan dalam melaksanakan tugasnya. Berdasarkan catatan detikcom, gaji seorang gubernur sekitar Rp 8 juta per bulan.
Hal ini didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur memang memiliki gaji sekitar Rp 8 juta per bulan.
Gaji tersebut berasal dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta. Total, gubernur memiliki gaji sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Namun, pendapatan yang dibawa pulang kepala daerah bukan hanya dari gaji Rp 8,4 juta setiap bulan. Sebagai abdi negara, seorang Gubernur juga berhak menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan lain.
Sebut saja berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, Khofifah selaku gubernur juga berhak mendapatkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya. Selain rumah, negara juga menyediakan kendaraan dinas untuk menunjang mobilitasnya.
Namun dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa ketika gubernur dan wakil gubernur berhenti dari jabatannya, rumah dan mobil dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah (Pemda).
Bukan cuma itu, kepala daerah seperti Khofifah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 1,75%-0,15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Sebagai contoh, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim per tanggal 17 Februari 2022, penerimaan kas PAD Jatim mencapai Rp 1,56 triliun. Bila dihitung menggunakan rumus yang ada pada PP Nomor 109 Tahun 2000, maka besaran BPO yang dapat diterima Khofifah dan wakilnya Emil sebesar Rp 234 miliar.
Sementara itu, pembagian besaran BPO antara gubernur dan wakil gubernur yakni 60:40 persen. Artinya, alokasi biaya operasional yang diterima Gubernur Jatim Khofifah berdasarkan jumlah tersebut adalah Rp 140,4 miliar. sedangkan wakilnya Emil mendapatkan sebesar Rp 93,6 miliar. Namun perlu diingat sekali lagi, itu hanyalah hitungan kasar.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.