Para pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mungkin sedang berbahagia. Mereka mendapatkan bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) karena penerimaan pajak tembus target.
Adapun besaran bonus yang akan diterima oleh para pegawai pajak ini akan disesuaikan dengan besaran tunjangan kinerja mereka masing-masing. Sementara itu di antara banyaknya pegawai pajak, sosok Direktur Jenderal Pajak yang dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan bonus paling besar senilai Rp 117 juta.
Melansir dari situspajakku.com, diketahui bahwa Suryo Utomo merupakan lulusan fakultas ekonomi, Universitas Diponegoro. Dirinya mulai mengawali karirnya sebagai pelaksana di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak tahun 1993.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 1998, Ia naik jabatan menjadi kepala seksi PPN Industri. Sedangkan di tahun 2002, ia menjabat sebagai kepala seksi pajak penghasilan badan dan di tahun yang sama pula ia mendapatkan promosi sebagai kepala seksi sub direktorat pertambahan nilai industri.
Sebelum akhirnya dilantik menjadi Direktur Direktorat Jenderal Pajak, Ia pernah menjabat beberapa posisi penting seperti Kepala Kantor Pelayanan Pajak WP Besar I di tahun 2008, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I di tahun 2009, Direktur Peraturan Perpajakan I di tahun 2010, dan jabatan terakhirnya sebelum menjadi direktur DJP adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian sejak tahun 2015.
Lalu pada tanggal 1 November 2019 akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantiknya sebagai Direktur Jenderal Pajak untuk menggantikan Robert Pakpahan.
Sebagai informasi, Cairnya bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) dikarenakan penerimaan pajak 2022 tembus target. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun.
"Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI," kata Misbakhun di kutip dari akun Twitter resminya @MMisbakhun, Kamis (22/12/2022).
penerimaan pajak sampai 14 Desember 2022 sudah terkumpul Rp 1.634,36 triliun dan masih bisa bertambah sampai 31 Desember 2022. Realisasi itu setara 110,06% dari target yang ditetapkan Rp 1.485 triliun.
Atas dasar itu, bonus untuk para pegawai pajak dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan begitu, Direktur Jenderal Pajak yang dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tukin hingga Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai pajak dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(fdl/fdl)