Gede Betul! Kepala Bank Tanah Juga Dapat Tunjangan Rp 229,5 Juta

Gede Betul! Kepala Bank Tanah Juga Dapat Tunjangan Rp 229,5 Juta

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 24 Des 2022 18:00 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi Gaji/Foto: iStock
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Aturan itu diteken Jokowi pada 21 Desember 2022.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan gaji Kepala Badan Bank Tanah adalah sebesar Rp 135 juta per bulan.

"Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp 135.000.000," bunyi pasal 4 ayat (4) aturan tersebut dikutip Sabtu (24/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk gaji Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah besarannya 90% dari gaji Kepala Bank Tanah atau Rp 121,5 juta. Lalu honorarium yang diberikan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris dewan pengawas diatur dalam pasal 5.

Ketua Komite memiliki gaji 60% dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Anggota Komite memiliki gaji 55% dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Sedangkan untuk sekretaris Komite bisa mengantongi gaji sebesar 40% dari total gaji Kepala Badan Pelaksana.

ADVERTISEMENT

Kemudian Ketua Dewan Pengawas memiliki gaji 50% dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Anggota Dewan Pengawas sendiri memiliki gaji yang setara dengan Deputi Badan Pelaksana yaitu 90% dari gaji Kepala Badan Pelaksana.

Selain gaji, kepala badan dan jajaran Bank Tanah juga mendapatkan tunjangan termasuk THR. Berikut daftar tunjangan yang akan diterima.

1. THR yang besarannya 1 bulan gaji atau Rp 135 juta

2. Tunjangan komunikasi yang besarannya sesuai dengan bukti pengeluaran sah

3. Tunjangan transportasi sebesar 20% dari gaji atau Rp 27 juta

4. Tunjangan perumahan

- Kepala badan pelaksana sebesar 25% dari gaji atau Rp 33,75 juta

- Deputi Badan Pelaksana sebesar 25% dari gaji atau Rp 30,375 juta

5. Tunjangan purna jabatan yang besarannya 25% dari gaji atau Rp 33,75 juta

Jadi jika ditotal, secara kasar untuk jabatan Kepala Bank Tanah akan mendapatkan tunjangan termasuk THR mencapai Rp 229,5 juta. Jumlah itu belum termasuk tunjangan komunikasi.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads