Mancing Ikan di Laut Bakal Dibatasi, Nggak Bisa Seenaknya Strike Lagi!

Mancing Ikan di Laut Bakal Dibatasi, Nggak Bisa Seenaknya Strike Lagi!

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 26 Des 2022 18:46 WIB
Sejumlah pemacing menangkap berbagai jenis ikan saat acara BNI Fun Fishing 2021 di perairan Selat Sunda, Banten, Sabtu (16/10/2021). 
Target para pemancing yaitu ikan kakap hingga tenggiri. Mereka berlomba-lomba mencari ikan terbesar dan terbanyak untuk dibawa pulang.

Selain keseruan memancing, kegiatan yang rutin digelar setiap tahun ini diisi dengan membagikan sembako untuk para nelayan pesisir Serang. BNI Fun Fishing 2021 diikuti oleh sejumlah jurnalis media online di Jakarta.
Ilustrasi mancing ikan di laut (Foto: dok. BNI)
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penangkapan ikan terukur (PIT) bisa diterapkan pada Januari 2023. Saat ini persiapan terus dilakukan sambil menunggu aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zaini Hanafi mengatakan ada 3 jenis kuota yang akan diberikan dalam penerapan penangkapan ikan terukur. Yakni untuk pelaku usaha penangkap ikan, masyarakat lokal dan/atau pesisir, serta bukan untuk tujuan komersial (hobi, penelitian, serta pendidikan dan pelatihan).

Lebih rinci dijelaskan hobi yang dimaksud termasuk kegiatan memancing di laut. Itu artinya, memancing di laut tidak bisa seenaknya lagi dan kuotanya akan ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, hobi itu termasuk memancing. Nanti akan diatur kuotanya," kata Zaini kepada detikcom, Senin (26/12/2022).

Kebijakan penangkapan ikan terukur dipastikan akan mengutamakan nelayan kecil dalam menentukan kuota yang bakal dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

"Kita concern dulu dengan nelayan-nelayan lokal, kita penuhi semua kebutuhan mereka berapapun yang mereka butuhkan," ujar Zaini.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan supaya populasi perikanan terjaga dengan baik. Penerapannya disebut akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal.

"Kita berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan, tapi tentu payung hukumnya semua harus bisa selesai. Nah sampai hari ini belum, sedang menunggu persetujuan presiden. Kalau dalam minggu-minggu ini presiden tanda tangan, saya kira sudah bisa ditindaklanjuti," katanya dalam Bincang Bahari Akhir Tahun di kantornya, Jakarta Pusat.

(aid/das)

Hide Ads