Indonesia akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan tahun depan. Larangan penjualan rokok batangan juga dilarang di sejumlah negara.
Dalam laporan Report Sale of Single Sticks in Africa yang diterbitkan oleh Africa Tobacco Control Alliance, negara yang telah melarang penjualan rokok batangan itu berada di benua Afrika. Negara itu di antaranya Burkina Faso, Ghana, Kenya, Niger, Nigeria, Togo, dan Uganda.
Negara-negara di Afrika sendiri dalam laporan tersebut memang terus mendorong larangan penjualan rokok batangan. Berdasarkan beberapa penelitiannya disebutkan, penjualan rokok batangan menambah jumlah anak di bawah umur untuk merokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penjualan rokok ketengan biasa dilakukan oleh orang yang memiliki keuangan terbatas, seperti anak-anak sekolah, remaja, hingga kelompok masyarakat miskin. Makanya, untuk menekan pecandu rokok di bawah umur larangan itu terus dikampanyekan.
"Rokok batangan ini terlihat lebih murah daripada sebungkus penuh, akibatnya akan lebih terjangkau oleh siswa, remaja dan kaum muda. Bahkan menjadi fasilitas remaja yang mencoba-coba untuk merokok," tulis laporan tersebut, dikutip Selasa (27/12/2022).
Negara-negara yang telah melarang penjualan rokok ketengan mengakui bahwa larangan itu juga tidak mudah diterapkan. Masih banyak pedagang yang tidak mengetahui aturan tersebut.
Pengawasan dari larangan jual rokok batangan akhirnya terus diperluas, mulai dari toko kelontong hingga lingkungan sekolah.
"Toko kelontong, kios, pedagang kaki lima, bar, restoran, dan supermarket sebagai tambahan ke diskotik, bioskop, pantai, kolam renang umum,
alun-alun pasar dan kompleks sekolah," tulis laporan tersebut.
detikcom hanya mendapatkan survei data dari Africa Tobacco Control Alliance. Sampai saat ini belum ditemukan survei negara lainnya yang telah melarang penjualan rokok batangan.
Seperti diketahui, pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan mulai tahun depan. Aturannya tercantum dalam Kepres bagian 6 mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
(ada/zlf)