Erick Thohir Ungkap Alasan Damri dan PPD Dilebur, Biar Nggak Tumpang Tindih

Erick Thohir Ungkap Alasan Damri dan PPD Dilebur, Biar Nggak Tumpang Tindih

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 27 Des 2022 14:05 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (18/03/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro.
Menteri BUMN Erick Thohir/Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penggabungan dua BUMN angkutan umum yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD. Penggabungan kedua perusahaan ini didorong Kementerian BUMN sebagai upaya penyehatan perusahaan.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, merger kedua perum ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh Pandemi COVID-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, melalui Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp 870 miliar. Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional(KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

"Damri juga cukup lama tidak terima PMN, ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pelan-pelan kota-kota ini akan melakukan konversi seluruh busnya jadi bus listrik," terang pria yang disapa Tiko tersebut.

ADVERTISEMENT

Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

Lihat juga Video: Warga Bandung Mengeluh Damri Setop Beroperasi

[Gambas:Video 20detik]




(acd/ara)

Hide Ads