PNS Dapat Cuti Bersama 8 Hari di 2023, Pengamat: Kelamaan!

PNS Dapat Cuti Bersama 8 Hari di 2023, Pengamat: Kelamaan!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 29 Des 2022 13:25 WIB
Tanggal merah bulan Januari 2023 tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Cek informasi selengkapnya.
Ilustrasi/Foto: detikcom/thinkstock
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama PNS/ASN 2023 sebanyak delapan hari. Jumlah cuti bersama PNS 2023 sama dengan yang berlaku bagi pekerja swasta.

Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai jumlah cuti bersama PNS kelamaan. Harusnya jumlah cuti bersama antara PNS dengan pekerja swasta dibedakan.

"Cutinya (PNS) kelamaan itu. Kalau pegawai swasta kan tidak melayani, beda. Jadi menurut saya harusnya justru ASN itu nggak boleh banyak cutinya," kata Trubus, Kamis (29/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas PNS yang sebagai pelayan publik dinilai bisa mengganggu pelayanan umum di masyarakat jika cuti bersama PNS terlalu lama. "Kalau kelamaan cuti ya pelayanannya bagaimana?," tanya Trubus.

Sementara, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melihat cuti bersama PNS dan pekerja swasta sebanyak delapan hari dalam rangka untuk menggenjot daya beli lewat pengeluaran masyarakat pasca pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, Timboel menyayangkan cuti bersama delapan hari yang diberikan kepada PNS tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Hal ini berbeda dengan yang berlaku bagi pekerja swasta.

"Ini ada perbedaan diskriminasi. Harusnya pemerintah memberikan perlakuan yang sama, jadi disamakan," imbuhnya.

Sebelumnya Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari.

Daftar Cuti Bersama PNS 2023:

1. 23 Januari (Senin) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. 23 Maret 2023 (Kamis) cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4. 2 Juni 2023 (Jumat) cuti bersama Hari Raya Waisak

5. 26 Desember 2023 (Selasa) cuti bersama Hari Raya Natal

Simak Video: Penetapan Libur dan Cuti Bersama 2023

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads