Cuti bersama PNS ditetapkan delapan hari pada 2023. Jumlah itu sama dengan yang berlaku bagi pekerja swasta.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memastikan cuti bersama delapan hari bagi PNS pada 2023 tidak akan sampai mengganggu pelayanan publik.
"PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PyB (Pejabat yang Berwenang) tiap instansi akan memastikan hal itu," kata Satya kepada detikcom, Kamis (29/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satya menjelaskan nantinya PPK dan PyB mengatur cuti tahunan PNS di instansi masing-masing. Hal itu agar tugas dan fungsi instansi serta pelayanan publik bisa tetap berjalan dengan baik.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Dalam aturan itu dijelaskan, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Kemudian, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas diminta agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada saat cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kepentingan masyarakat luas yang dimaksud seperti rumah sakit, pusat kesehatan, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Simak Video: Penetapan Libur dan Cuti Bersama 2023