Beda dengan Swasta, Cuti Bersama PNS 8 Hari Tak Kurangi Cuti Tahunan

Beda dengan Swasta, Cuti Bersama PNS 8 Hari Tak Kurangi Cuti Tahunan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 29 Des 2022 14:12 WIB
Kalender tahunan. dikhy sasrailustrasidetikfoto
Ilustrasi/Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta -

Pemerintah memutuskan cuti bersama 2023 antara PNS dan pekerja swasta berlaku sama yakni sebanyak delapan hari. Perbedaannya adalah di pemotongan hak cuti tahunan.

Untuk PNS, para abdi negara tersebut diberikan cuti delapan hari tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum KEDUA Keppres tersebut dikutip detikcom, Kamis (29/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan bagi pekerja swasta, cuti bersama delapan hari diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi diktum KELIMA aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Daftar Cuti Bersama PNS dan Swasta di 2023:

1. 23 Januari (Senin) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. 23 Maret 2023 (Kamis) cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4. 2 Juni 2023 (Jumat) cuti bersama Hari Raya Waisak

5. 26 Desember 2023 (Selasa) cuti bersama Hari Raya Natal

Simak Video: Penetapan Libur dan Cuti Bersama 2023

[Gambas:Video 20detik]




(aid/ara)

Hide Ads