Tanggal Cuti Bersama PNS 2023 yang Tak Dipotong Cuti Tahunan

Tanggal Cuti Bersama PNS 2023 yang Tak Dipotong Cuti Tahunan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 30 Des 2022 06:30 WIB
Kapan Hari Raya Idul Fitri 2023? Tanggal Idul Fitri 2023 tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Simak informasinya.
Foto: detikcom/thinkstock
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal cuti bersama PNS 2023 sebanyak delapan hari. Jumlah itu sama dengan yang berlaku bagi pekerja swasta.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Aturan diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis (29/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuti bersama PNS yang diberikan delapan hari tidak mengurangi hak cuti tahunan. Berbeda dengan pekerja swasta, di mana cuti bersama diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum KEDUA Keppres tersebut.

ADVERTISEMENT

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Hal ini sebagai bentuk pengaturan agar tugas dan fungsi instansi serta pelayanan publik bisa tetap berjalan.

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas diminta agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada saat cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kepentingan masyarakat luas yang dimaksud seperti rumah sakit, pusat kesehatan, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Daftar Cuti Bersama PNS dan Swasta di 2023:

1. 23 Januari (Senin) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. 23 Maret 2023 (Kamis) cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4. 2 Juni 2023 (Jumat) cuti bersama Hari Raya Waisak

5. 26 Desember 2023 (Selasa) cuti bersama Hari Raya Natal

Saksikan juga tayangan Detik-detik Pemilu: Airlangga Hartarto: Tahun 2023 Mega Tantangan!

[Gambas:Video 20detik]



(aid/zlf)

Hide Ads