Aturan Ekspor Barang dari RI ke ASEAN & China-Australia Terbit, Cek di Sini

Aturan Ekspor Barang dari RI ke ASEAN & China-Australia Terbit, Cek di Sini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 29 Des 2022 22:20 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menghadiri Peluncuran Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Eurasia Economic Union (EAEU).
Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 56 Tahun 2022. Beleid ini berisi tentang ketentuan asal barang dan ketentuan penerbitan dokumen Keterangan asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP).

Permendag tersebut berlaku mulai 2 Januari 2023 mendatang. Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, Permendag ini diterbitkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia.

"Sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal," kata Zulhas, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permendag ini mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan dokumen keterangan asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia.

"Permendag Nomor 56 Tahun 2022 akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor pada skema RCEP," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, para pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri.

"Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP," Kata Zulhas.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan RCEP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada 27 September 2022.

RCEP merupakan kerja sama perdagangan dari sepuluh negara anggota ASEAN dengan lima negara mitra FTA yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Tiongkok.

Apa itu RCEP dan manfaatnya? Langsung klik halaman berikutnya

Mengutip FTA Center Kementerian Perdagangan, RCEP adalah kemitraan ekonomi modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan yang dibangun di atas perjanjian bilateral ASEAN (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dengan lima negara mitranya (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru).

Hal ini akan semakin memperluas dan memperdalam keterkaitan dan konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan, membuka peluang dan menyediakan akses istimewa bagi bisnis di kawasan.

Rata-rata, penghapusan tarif sekitar 92% dari barang yang diperdagangkan di antara para pihak RCEP. Akses pasar preferensial tambahan untuk produk tertentu termasuk bahan bakar mineral, plastik, produk kimia lainnya, aneka olahan makanan dan minuman di pasar RCEP tertentu seperti China, Jepang, dan Korea.

Rules Of Origin yang disederhanakan untuk memberikan pelaku usaha fleksibilitas yang lebih besar untuk memanfaatkan manfaat akses pasar preferensial. Ketentuan akumulasi regional juga akan memungkinkan pelaku usaha untuk mengambil keuntungan dari rantai pasokan kawasan.

Prosedur kepabeanan yang disederhanakan dan ketentuan fasilitasi perdagangan yang ditingkatkan akan memungkinkan administrasi prosedur yang efisien dan pengeluaran barang yang cepat termasuk pelepasan kiriman cepat dan barang yang mudah rusak dalam waktu 6 jam setelah kedatangan.

Peningkatan komitmen di atas FTA ASEAN Plus One yang sudah ada antara lain dalam Layanan Profesional, Penelitian dan Pengembangan, Komputer dan Layanan Terkait, Layanan Distribusi dan Logistik.

RCEP mencakup komitmen untuk melarang persyaratan kinerja bagi investor dan ketentuan untuk mengunci relaksasi langkah-langkah di masa depan dan memitigasi pelacakan balik.
Manfaat lainnya termasuk cakupan dan komitmen yang diperluas di area baru seperti E-Commerce, kebijakan Persaingan, dan Hak Kekayaan Intelektual.


Hide Ads