Presiden Jokowi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hari ini. Dengan dicabutnya status PPKM, maka kegiatan masyarakat kembali normal seperti sebelum pandemi.
Apakah kebijakan ini menjadi stimulus pemerintah untuk mempertahankan pemulihan ekonomi? Terlebih di hari yang sama pemerintah menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja.
Jokowi bilang, pencabutan status PPKM dikarenakan terkendalinya kasus Covid-19 yang terjadi di Tanah Air saat ini. Menurutnya, hal ini jangan dicampuradukkan dengan urusan ekonomi.
"Pencabutan PPKM ini benar-benar karena melihat kasus Covid-19 di tanah air. Sudah dilakukan serosurvey hasilnya menunjukkan lebih dari 98% penduduk kita sudah memiliki kekebalan Covid 19. Kalau urusan ekonomi itu urusannya UU cipta kerja, ini beda lagi. Hanya saja ini keluarnya di hari yang sama. Itu aja." kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Untuk urusan Perppu sendiri, Jokowi menjelaskan hal ini demi mengantisipasi ancaman ketidakpastian global. Menurutnya ini demi memberikan kepastian hukum buat para investor.
"Saya sudah berkali menyampaikan beberapa negara sudah jadi pasien IMF, sudah 14, yang 28 antre di depan pintunya IMF juga jadi pasien." kata Jokowi.
"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja, ancaman risiko ketidakpastian itu menyebabkan kita keluarkan Perppu karena itu untuk berikan kepastian hukum, kekosongan hukum, dalam persepsi para investor baik dalam dan luar. Itu paling penting. Ekonomi 2023 kita ini akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor. Udah cukup." lanjutnya.
Simak Video: Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM!
(eds/eds)