Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia menyebut kasus pandemi COVID-19 sudah melandai.
Saat PPKM berlaku aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib masuk tempat umum, termasuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Setelah PPKM dicabut, apakah masuk mal tetap wajib pakai PeduliLindungi?
Dari pantauan detikcom di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pengunjung tetap wajib scan barcode PeduliLindungi. Menurut petugas belum ada arahan lanjutan terkait aturan tersebut di Mal Kota Kasablanka.
"Iya tetap wajib scan (PeduliLindungi). Soalnya dari atasan belum ada arahan baru. Saya juga baru tahu sekarang kalau PPKM dicabut," kata salah satu petugas kepada detikcom, Jumat (30/12/2022).
Aturan scan barcode PeduliLindungi berlaku di semua pintu masuk mal. Tampak beberapa petugas menjaga di pintu masuk.
Kebijakan sama berlaku di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Pengunjung yang akan masuk harus scan PeduliLindungi atau memperlihatkan sertifikat vaksin booster.
"Sampai hari ini masih berlaku (aplikasi PeduliLindungi). Bisa nggak scan, tapi harus menunjukkan sertifikat," kata salah satu petugas.
Ia mengaku baru tahu kalau PPKM dicabut Jokowi. Ia menyebut butuh waktu 1-3 hari untuk menyesuaikan aturan baru di mal.
"Saya baru tahu, nggak ada info juga soalnya. Malahan enak saya nggak perlu repot-repot lagi kan," jelasnya.
Tampak pengunjung mall antre dan scan barcode di Mall Grand Indonesia sebelum bisa masuk. Beberapa petugas juga masih berjaga di semua pintu masuk, memastikan semua pengunjung scan barcode PeduliLindungi.
(ara/ara)