Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memprediksi perjalanan masyarakat bakal meningkat tidak lama lagi setelah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Tanpa PPKM, artinya semua aturan berpergian yang telah berlaku sejak masa pandemi COVID-19 bakal ikut dicabut, masyarakat pun akan banyak 'keluar rumah'.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro menyatakan saat ini keinginan berpergian masyarakat sudah sangat tinggi, terbukti dari membludaknya perjalanan di masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
"Pasti ini akan meningkatkan perjalanan masyarakat, untuk yang Nataru ini juga bisa sebagai identifikasi banyaknya perjalanan," ungkap Tory dalam konferensi pers di bilangan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tory menyatakan sektor transportasi udara menjadi pihak yang akan sangat tertolong dengan pencabutan PPKM. Pasalnya, selama ini masyarakat masih ragu-ragu untuk melakukan perjalanan karena banyaknya aturan. Pemulihan sektor udara pun disebut paling lambat dibandingkan dengan sektor transportasi lainnya.
Nah dengan pencabutan PPKM, masyarakat akan lebih leluasa diri untuk 'terbang'. Pemulihan dengan sangat cepat akan terjadi pada sektor penerbangan.
"Isunya memang adalah di bandar udara di transportasinya udara. Data AP I, saat ini dari 1.000 pesawat baru mulai recover 400 pesawat dan traffic yang dikelola AP I baru 60% pemulihannya. Padahal darat, laut dan kereta api kan sudah lebih jauh dari itu recovery-nya," papar Tory.
Dia juga menyoroti musim mudik lebaran yang bakal terjadi dalam 3 bulan lagi, menurutnya tanpa PPKM bakal ada ledakan pergerakan masyarakat saat lebaran.
"Nggak sampai 100 hari lagi akan ada lebaran. Tahun lalu itu 55% penduduk Indonesia melakukan perjalanan lebaran, nah tahun depan karena sudah nggak ada PPKM ya, besok mungkin akan jauh lebih banyak lagi," kata Tory.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia. Menurutnya, ini dilakukan setelah melalui kajian dalam waktu cukup panjang.
Jokowi menyampaikan, tingkat kasus di Indonesia telah masuk pada kategori yang rendah, sehingga keputusan untuk mencabut PPKM adalah hal yang tepat.
"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dan Instruksi mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,"kata dia dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
(hal/eds)