Impor Baju Bekas Ilegal ke RI Masuk Terus, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Impor Baju Bekas Ilegal ke RI Masuk Terus, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 31 Des 2022 18:00 WIB
Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan membuat warga mengerem berbelanja pakaian baru. Mereka memilih beli pakaian bekas seperti terlihat di kawasan Pasar Senen, Jakpus, Kamis (14/10).
Ilustrasi Baju Bekas/Foto: Pradita Utama

Terakhir ada modus dengan cara ekspor. Nirwala menjelaskan penyelundupan ini bukan berarti Indonesia yang ekspor, tetapi bisa jadi Indonesia menjadi tempat transit kapal-kapal dari luar negeri itu dengan membawa baju bekas impor.

"Bisa jadi Indonesia untuk lewat saja dari Malaysia misalnya turun di Maumere sana Indonesia bagian timur sana. Kemudian dibawa ke perbatasan Kupang mau ke Timor-Timur," terangnya.

Nirwala menyebut memang penyelundupan ini marak karena ada tiga hal yang menjadi faktor pendukungnya. Pertama, karena ada permintaan yang tinggi misalnya dalam hal ini permintaan baju bekas impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, seperti diketahui barang-barang yang sudah bisa dibuat sendiri di dalam negeri pasti tarif bea masuknya akan tinggi. Faktor terakhir karena aturan Tata Niaganya ketat. Karena tarif beanya tinggi, tata niaganya tidak bisa ditembus, tetapi ada permintaan, maka pelaku memilih menyelundupkan.

Sebagai informasi, aturan larangan impor baju bekas telah dilarang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ dan UU No 7 tahun 2014 tegas melarang impor pakaian bekas. Kemudian penindakan pelaku penyelundupan impor barang bekas telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan. Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B.



Simak Video "Belanja Baju Bekas, Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)

Hide Ads