Sanksi Kelewat Ringan, BPKN Minta Revisi UU Metrologi
Kamis, 03 Agu 2006 15:04 WIB
Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah untuk segera merevisi UU 2/1981 tentang Metrologi Legal, karena sanksi yang diberikan kelewat ringan.Sanksi bagi pelanggar metrologi (hal-hal yang terkait dengan pengukuran) dalam UU tersebut hanya 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta. Ringannya sanksi tersebut akhirnya tidak menimbulkan efek jera bagi si pelanggar.Padahal UU Metrologi saat ini dinilai paling relevan digunakan untuk banyaknya pelanggaran pengukuran, seperti maraknya kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)."Dalam waktu dekat BPKN akan melakukan rapat internal seperti apa revisinya," kata Kepala BPKN, Teddy Setiadi yang juga Irjen Departemen Perdagangan (Depdag), di Kantor Pusat Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (3/8/2006).Seharusnya, ungkap Teddy, sanksi-sanksinya lebih berat karena kasus pelanggaran metrologi menyebabkan kerugian di pihak konsumen.Apalagi, jika kasus pelanggaran metrologi dikaitkan dengan UU Perlindungan Konsumen yang memberikan sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.Untuk kasus SPBU curang yang ditemukan Tim Terpadu (Timdu) BBM, menurut Teddy, seharusnya masalah pengukuran nozzle SPBU diserahkan ke Dinas Metrologi Depdag, karena pengukuran itu lex specialist menggunakan UU Metrologi Legal.Petugas pengukur (penera) memakai patokan pengukuran SPBU sesuai dengan pasal 25 UU Metrologi yang tidak boleh di luar batas toleransi yang ditetapkan, yakni 0,5 persen dalam 20 liter.Sedangkan Timdu hanya berhak melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta kenaikan harga BBM.Maka itu, Teddy menyayangkan sikap Timdu BBM yang tidak melibatkan Dinas Metrologi dalam melakukan penyidakan SPBU."Ini seharusnya ada koordinasi petugas tera dari Dinas Metrologi, karena hanya orang-orang tertentu yang bisa melakukan peneraan," kata Teddy.Alat pengukuran SPBU, menurut Teddy, seharusnya memang ditera satu tahun sekali dan dilakukan pengawasan oleh Dinas Metrologi dua kali dalam setahun. Sedangkan pihak SPBU wajib melakukan pengecekan nozzle setiap hari.Biaya tera dalam peraturan pemerintah (PP) yang mengacu UU Metrologi Legal masih sebesar Rp 25, yang menurut Teddy juga sudah tidak sesuai dengan ongkos biaya pengukuran saat ini.Indonesia saat ini hanya memiliki 900 penera. Padahal tugas yang dilakukan sangat banyak, seperti melakukan tera argo taksi, timbangan di pasar, meteran PLN, ukuran PAM, pulsa telepon sampai SPBU.Untuk itu Teddy menyarankan agar sekolah khusus metrologi diadakan lagi seperti dulu yang bernama Akademi Tinggi Metrologi, mengingat sangat pentingnya peran petugas metrologi, terutama untuk perlindungan konsumen.
(ir/)











































