Ini Ketentuan Istirahat Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Masih Libur 2 Hari?

Updated

Ini Ketentuan Istirahat Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Masih Libur 2 Hari?

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 01 Jan 2023 13:58 WIB
kalender
Foto: thinkstock
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember kemarin. Ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam perppu ini, salah satunya terkait hak libur.

Ketentuan waktu libur memang menjadi salah satu kontroversi saat UU Cipta Kerja diterbitkan. Salah satu hal yang menjadi polemik adalah terkait hak libur untuk pekerja.

Terkait hak libur tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan ini berbeda dalam ketentuan hak libur pekerja atau buruh yang tertuang dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa: istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

ADVERTISEMENT

Namun ketentuan istirahat mingguan itu merupakan ketentuan minimal. Sebab dalam pasal 77 di Perppu Cipta kerja ini tetap disebutkan mekanisme waktu kerja untuk 5 hari kerja dan 2 hari libur.

Berikut pasal 77 ayat 2:

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Updated: Berita ini telah mengalami perubahan judul yang sebelumnya berbunyi 'Perppu Cipta Kerja Tetap Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari/Minggu'. Perubahan terjadi adanya kesalahan dalam memahami perppu tersebut. Redaksi meminta maaf atas hal tersebut.

(das/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads