Menteri BUMN Erick Thohir akan menerapkan sistem daftar hitam atau blacklist pada direksi BUMN. Sistem blakclist ini sebagai bagian untuk menjaga pengelolaan yang baik secara berkelanjutan.
Erick mengatakan, dalam menentukan daftar hitam direksi BUMN ini pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Bersama BPKP kita blacklist orang-orang yang terbukti korup, orang-orang yang track record-nya jelek, dari BUMN ini pindah ke sini," katanya di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (2/1/2023).
Dalam bahan paparannya, Erick memaparkan kriteria bos BUMN yang masuk daftar hitam tersebut. Pertama, bos BUMN yang masuk daftar hitam yakni ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah karena merugikan perusahaan dan/atau keuangan negara.
Kedua, memiliki rekam jejak buruk dalam mengelola kinerja BUMN. Dalam bahan paparan tersebut juga diungkap pemutihan daftar dan rekam jejak hanya dapat dilakukan presiden.
Selain itu, Erick memaparkan rencanna membuat peta jalan BUMN 2024-2034. Ia menargetkan, jumlah BUMN akan dirampingkan menjadi hanya 30 BUMN.
"Kita juga bikin roadmap BUMN 2024-2034 kalau bisa nanti 30 aja BUMN, klasternya 12, BUMN-nya 30, sekarang 41. Supaya apa, BUMN tidak jadi menara gading semuanya dimonopoli BUMN," terangnya.