Bos BUMN dengan Kriteria Ini Langsung Masuk Daftar Hitam!

ADVERTISEMENT

Bos BUMN dengan Kriteria Ini Langsung Masuk Daftar Hitam!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 02 Jan 2023 16:29 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir akan menerapkan sistem daftar hitam atau blacklist pada direksi BUMN. Sistem blakclist ini sebagai bagian untuk menjaga pengelolaan yang baik secara berkelanjutan.

Erick mengatakan, dalam menentukan daftar hitam direksi BUMN ini pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Bersama BPKP kita blacklist orang-orang yang terbukti korup, orang-orang yang track record-nya jelek, dari BUMN ini pindah ke sini," katanya di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (2/1/2023).

Dalam bahan paparannya, Erick memaparkan kriteria bos BUMN yang masuk daftar hitam tersebut. Pertama, bos BUMN yang masuk daftar hitam yakni ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah karena merugikan perusahaan dan/atau keuangan negara.

Kedua, memiliki rekam jejak buruk dalam mengelola kinerja BUMN. Dalam bahan paparan tersebut juga diungkap pemutihan daftar dan rekam jejak hanya dapat dilakukan presiden.

Selain itu, Erick memaparkan rencanna membuat peta jalan BUMN 2024-2034. Ia menargetkan, jumlah BUMN akan dirampingkan menjadi hanya 30 BUMN.

"Kita juga bikin roadmap BUMN 2024-2034 kalau bisa nanti 30 aja BUMN, klasternya 12, BUMN-nya 30, sekarang 41. Supaya apa, BUMN tidak jadi menara gading semuanya dimonopoli BUMN," terangnya.

(acd/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT