Baru Masuk 2023, Sudah 2.587 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Baru Masuk 2023, Sudah 2.587 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2023 17:45 WIB
Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan. Warga tampak memadati kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu untuk lapor SPT.
Ilustrasi Lapor SPT/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 lebih awal. Pada awal 2023, tercatat sudah 2.587 wajib pajak yang melapor SPT.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan ada 2.350 wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2022. Sementara pada wajib pajak badan yang telah menyampaikan ada 237 wajib pajak.

"Tadi kami coba cek SPT yang masuk alhamdulillah untuk wajib pajak orang pribadi sudah ada 2.350 wajib pajak menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2022 dan untuk wajib pajak badan sudah ada sekitar 237 wajib pajak," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (3/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, SPT Tahunan 2022 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2023. Pelaporan dilakukan melalui lamandjponline.pajak.go.id.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2023. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

ADVERTISEMENT

Melalui media sosial, DJP telah menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2022 tanpa menunggu batas akhir. Penyampaian SPT Tahunan yang melewati batas akhir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

Lihat juga video 'Cek Fakta-Simulasi Pajak Bagi Karyawan Gaji 5 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads