Menanggapi hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklarifikasi soal gaji Rp 5 juta dikenakan pajak 5% yang menurutnya salah. Bahkan dirinya meyakinkan bahwa karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta namun sudah menikah dan memiliki tanggungan tidak akan dikenakan pajak.
Sebagai informasi, klarifikasi ini dilakukannya untuk menjawab berita yang belakangan bikin netizen murka. Adapun klarifikasi ini ia sampaikan melalui akun sosial media Instagram miliknya.
Berita itu bermula saat lapisan tarif penghasilan kena pajak (PKP) berubah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya hanya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dan tarifnya tetap 5%. Nyatanya penambahan lapisan tarif itu justru memberi keringanan bagi wajib pajak.
Sebab dalam UU HPP, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah yaitu bagi wajib pajak orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Itu artinya, sebenarnya tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh ke UU HPP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai Rp 5 juta per bulan.
"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," jelas Sri Mulyani melalui salah satu unggahannya di Instagram.
Sementara itu, bagi mereka yang menerima gaji sebesar Rp 5 juta dan sudah menikah serta memiliki tanggungan tidak kena pajak. Sebab besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," tegasnya lagi.
Lanjut halaman berikutnya soal perhitungan pajak 5%.
Simak Video 'Cek Fakta-Simulasi Pajak Bagi Karyawan Gaji 5 Juta':
(fdl/fdl)