Kartu Prakerja 2023 Fokus Geber Skill, Penerima Bansos Boleh Daftar

Kartu Prakerja 2023 Fokus Geber Skill, Penerima Bansos Boleh Daftar

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 05 Jan 2023 16:48 WIB
Infografis Kartu Prakerja gelombang 30
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Penerima bantuan sosial (bansos) kini bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023. Pendaftaran akan dibuka pada kuartal I-2023 dengan skema normal yang fokus pada peningkatan keahlian dan bukan lagi semi bansos.

Demikian kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebelumnya penerima bansos tidak boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena program tersebut termasuk semi bansos.

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan PKH (Program Keluarga Harapan) boleh jadi peserta Kartu Prakerja karena ini untuk retraining dan reskilling, bukan bansos lagi," kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara lainnya tetap tidak bisa ikut Kartu Prakerja 2023. Peserta yang sudah menjadi alumni juga tidak bisa lagi mengikutinya.

ADVERTISEMENT

"(PNS) tetap nggak bisa, kalau sudah jadi peserta Kartu Prakerja tidak bisa lagi karena aturan hanya sekali," kata Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.

Kartu Prakerja 2023 dalam skema normal diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.

Berikut syarat penerimanya:

1. Program Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK
3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UMKM
4. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Program Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD




(aid/ara)

Hide Ads