Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan polemik. Ada isu Perppu Cipta Kerja menghapus libur 2 hari dalam seminggu, cuti haid dan cuti melahirkan dihapus. Benarkah?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan tidak benar bahwa waktu istirahat dikurangi dari 2 hari/minggu menjadi 1 hari/minggu. Jumlah waktu istirahat tetap tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.
"Ada hoaks yang berkembang Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur, itu tidak benar. Masalah liburnya itu 1 hari atau 2 hari, tergantung peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, artinya harus dimusyawarahkan antara pengusaha dan pekerja," kata Indah dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023).
Sebagai negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Indah menyebut Indonesia tetap konsisten dengan waktu kerja maksimal 40 jam/minggu. Jika ada perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari waktu yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut harus mendapat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan karena terkait risiko keselamatan kerja.
"Bila dalam satu minggu perusahaan menetapkan waktu kerja enam hari, maka pekerja berhak dapat libur satu hari. Kalau lima hari kerja, maka pekerja berhak untuk istirahatnya dua hari dan seterusnya. Mengenai libur nggak mesti Sabtu atau Minggu," jelas Indah.
Aturan tentang istirahat panjang bagi karyawan juga masih berlaku dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja. Jika perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi.
Indah membantah jika Perppu Cipta Kerja menghapus cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Semua itu masih akan ada dan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan)," bebernya.
Sebagai informasi, berlakunya Perppu Cipta Kerja sejak diundangkan pada 30 Desember 2022 membuat semua peraturan pelaksana dari UU yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja juga masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu. Meskipun, berlakunya Perppu Cipta Kerja membuat UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV. Adanya Perppu Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Simak Video "Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/ara)