Upah Minimum Hanya untuk Pekerja Baru
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang baru masuk pasar kerja dengan periode 1 tahun ke bawah. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun ke atas, dalam Perppu Cipta Kerja justru diatur penegasan mengenai kewajiban perusahaan menggunakan struktur dan skala upah (SUSU).
Aturan itu mengharuskan pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas mengalami peningkatan upah. Kemnaker mengimbau agar setiap perusahaan membuat dan mengimplementasikan kebijakan upah berbasis SUSU.
"Tentu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas si pekerjanya juga, kemudian mungkin sikapnya, kelakuannya. Mereka pekerja di atas 1 tahun ini harus mengalami kenaikan (upah)," tutur Indah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhir tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan telah memberikan penghargaan bagi beberapa perusahaan yang dinilai sangat bagus menerapkan kebijakan SUSU. Adanya penghargaan itu untuk mendorong agar perusahaan lain mengikutinya.
"Rencana implementasi kebijakan upah berbasis SUSU, setiap perusahaan harus dibuat dan harus diimplementasikan, ini ada sanksinya," tegasnya.
Simak Video "Perppu Ciptaker Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/ara)