Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah jika pengusaha boleh melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah akan membatasi perusahaan terkait masa kontrak pekerja.
"Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya, Perppu ini tetap memperhatikan hal ini," kata Indah dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah menjelaskan bahwa Kemnaker sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Aturan itu direvisi untuk memperjelas mengenai jangka waktu perusahaan boleh mengontrak pegawainya. Jadi perusahaan tidak bisa mempraktikkan kontrak seumur hidup terhadap pekerjanya.
"Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi PP Nomor 35 Tahun 2021 ya. Jadi memang betul-betul harus dipahami," tutur Indah.
Dijelaskan lebih lanjut, ada dua jenis PKWT yang berlaku di Indonesia yakni PKWT berdasarkan jangka waktu. Dalam hal ini jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun.
Kemudian ada PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Dalam hal ini jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.
(aid/ara)