Menjelang akhir tahun 2022, banyaknya peraturan perpajakan yang terbit membuat para pelaku usaha bingung tentang penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam bisnis mereka. Paradigma mereka tentang kantor pajak dan pegawainya masih diwarnai kekhawatiran bahwa akan dipersulit untuk mendapatkan informasi dan pelayanan perpajakan.
Kenyataan di lapangan tentu tidaklah demikian, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan standar pelayanan yang tinggi agar para pemangku kepentingan lebih mudah. Dalam melakukan edukasi perpajakan, pegawai pajak sangat ramah dan bersahabat serta terlihat ingin merangkul para pelaku usaha untuk mengerti peraturan-peraturan perpajakan yang baru terbit tersebut.
Oleh karenanya, konsultan pajak dari Jawara Mitra Consulting ingin berperan aktif dan berkolaborasi dengan DJP untuk dapat menjembatani DJP dengan para Wajib Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran kami sebagai konsultan adalah menjadi jembatan penghubung antara klien kami dengan Direktorat Jenderal pajak, terlebih lagi dalam hal penyampaian informasi terkait dengan peraturan perpajakan yang sudah ada maupun baru terbit," kata Managing Partner Jawara Mitra Consulting Muzaki dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2022).
Muzaki menegaskan akan menjalin kolaborasi dengan DJP ke depannya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada pelaku usaha atau wajib pajak.
"Langkah awal kami adalah melakukan kolaborasi dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan II untuk melakukan webinar terkait dengan PP No. 44 Tahun 2022 di awal Januari ini," imbuh Muzaki.
Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ferdy Alfonsus Sihotang
"Kami bersedia untuk melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan ke masyarakat baik itu dalam bentuk seminar maupun hal lainnya yang dapat disampaikan dan secara mudah dapat diterima serta dipahami oleh masyarakat ataupun pelaku usaha," kata dia.
Jawara Mitra Consulting berharap dengan adanya kolaborasi ini akan memberikan lebih banyak ruang untuk mensosialisasikan dan berdiskusi antara rekan-rekan direktorat jenderal pajak dengan para pihak terkait seperti pelaku usaha atau wajib pajak, konsultan pajak dan pihak lainnya agar tercapai kesepemahaman dan keselarasan dalam pengimplementasian sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya peraturan pajak tersebut.
(Content Promotion/Jawara Mitra Consulting)