Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluruskan isu penghapusan libur kerja 2 hari yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Ida memastikan isu ini tidak benar.
Ia menjelaskan perusahaan wajib memberi waktu libur minimal 1 hari dalam satu minggu. Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja lima hari maka karyawan tetap mendapat libur 2 hari dalam satu minggu.
"Berdasarkan Perppu nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Jika bekerja lima hari dalam seminggu maka tetap mendapatkan 2 hari waktu istirahat," katanya, dikutip dari laman Instagram Kemnaker, Sabtu (7/1/2023).
Adapun ketentuan waktu kerja berdasarkan pasal 77 ayat 2 Perppu Ciptaker adalah sebagai berikut. Pertama, waktu kerja selama 7 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja berhak atas 1 hari libur dalam satu minggu.
Sementara waktu kerja 8 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja berhak atas 2 hari istriharat dalam satu mingguu,
"Sementara waktu 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu berhak atas 2 hari istriharat dalam seminggu," jelas Ida.
Sebagai informasi, Perppu Cipta Kerja yang menjadi sorotan adalah pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi sebagai berikut:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.