Catat! 10 Alasan yang Nggak Boleh Dipakai Bos Buat PHK Karyawan

Catat! 10 Alasan yang Nggak Boleh Dipakai Bos Buat PHK Karyawan

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Minggu, 08 Jan 2023 11:16 WIB
Ilustrasi pria di-PHK
Foto: iStock
Jakarta -

Perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja.

Meski menuai sorotan, perppu ini mengatur alasan yang tidak boleh diambil pengusaha untuk melakukan PHK. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Perlu dicatat di dalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut," tulis laman Instagram Kemnaker, Minggu (8/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kebijakan detail soal PHK diatur dalam pasal 153 ayat 1 Perppu Cipta Kerja:

Pertama, berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter. Dengan catatan selama waktu sakit tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.

ADVERTISEMENT

Kedua, berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. keempat, perusahaan tidak bisa PHK karyawannya yang menikah.

Kelima, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya. Keenam mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkwainan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

Ketujuh, mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja atau serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja. Atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Kedelapan, mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan. Kesembilan, berbeda paham, agama, aliran politik, suku warna kulit, golongan jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Kesepuluh, dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads