Biar Nggak Salah Paham, Nih Aturan Hari Libur Kerja di Perppu Ciptaker

Biar Nggak Salah Paham, Nih Aturan Hari Libur Kerja di Perppu Ciptaker

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Minggu, 08 Jan 2023 10:12 WIB
Tanggal 2 Januari 2023 Cuti Bersama
Foto: Getty Images/iStockphoto/baona
Jakarta -

Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja disebut akan menghapus libur kerja 2 hari. Narasi ini menimbulkan kehebohan dan menjadi sorotan publik.

Terkait ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi penjelasan. Ida menegaskan isu penghapusan libur kerja 2 hari tidak benar.

Perusahaan tetap wajib memberi waktu libur minimal 1 hari dalam satu minggu. Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 5 hari, jatah libur karyawan tetap 2 hari dalam satu minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Perppu nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Jika bekerja lima hari dalam seminggu maka tetap mendapatkan 2 hari waktu istirahat," katanya, dikutip dari laman Instagram Kemnaker, Minggu (8/1/2023).

Adapun ketentuan waktu kerja berdasarkan pasal 77 ayat 2 Perppu Ciptaker adalah sebagai berikut. Pertama, waktu kerja selama 7 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja berhak atas 1 hari libur dalam satu minggu.

ADVERTISEMENT

Adapun ketentuan waktu kerja berdasarkan pasal 77 ayat 2 Perppu Ciptaker adalah sebagai berikut. Pertama, waktu kerja selama 7 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja berhak atas 1 hari libur dalam satu minggu.

Sementara waktu kerja 8 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja berhak atas 2 hari istriharat dalam satu mingguu,

"Sementara waktu 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu berhak atas 2 hari istriharat dalam seminggu," jelas Ida.

Sebagai informasi, Perppu Cipta Kerja yang menjadi sorotan adalah pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi sebagai berikut:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Simak Video 'Perppu Cipta Kerja Terbit-Demi Kegentingan Situasi Global':

[Gambas:Video 20detik]



(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads