Beredar Kabar Perppu Cipta Kerja Hapus Uang Pesangon, Menaker: Hoaks!

ADVERTISEMENT

Beredar Kabar Perppu Cipta Kerja Hapus Uang Pesangon, Menaker: Hoaks!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 07 Jan 2023 17:30 WIB
Menaker pastikan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu bukan hoax
Menaker Ida Fauziyah pastikan kabar Perppu Cipta Kerja hilangkan uang pesangon hoaks/Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan
Jakarta -

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sorotan. Sejumlah narasi hoaks bermunculan, contohnya Perppu Cipta Kerja hilangkan uang pesangon.

Terkait ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara. Ia memastikan uang pesangon tidak dihilangkan.

"Jangan percaya Hoaks ya. Tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada," kata Ida, dilansir dari laman Instagram Kemnaker @kemnaker, Sabtu (7/1/2023).

Ida menjelaskan jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besarannya disesuaikan dengan alasan PHK.

"Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," terang Ida.

Perppu yang disahkan Presiden Joko Widodo akhir Desember ini mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Jumlah pesangon maksimal 9 kali upah.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut

Rincian aturan pemberian pesangon dalam Perppu Cipta Kerja:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Selain pesangon, diberikan uang penghargaan masa kerja di Perppu Cipta Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Penghargaan Masa Kerja di Perppu Cipta Kerja

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun (empat) bulan Upah

d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Itulah rincian aturan pesangon terbaru di Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan Jokowi.

(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT