Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut Perppu Cipta Kerja merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Ada beberapa penyempurnaan yang dimuat dalam Perppu ini, salah satunya menyangkut ketentuan alih daya atau outsourcing. Ida menyebut dalam Perppu 2 tahun 2022 outsourcing akan dibatasi.
"Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi," kata Ida, dikutip dari laman Instagram Kemnaker, Sabtu (7/1/2023).
Dengan adanya pengaturan ini tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya jenis dan bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan UU Cipta Kerja yang sudah tidak berlaku lagi.
Kemudian perppu ini juga memuat penyempurnaan dan penyesuaian, serta penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Menurut Ida, Formula penghitungan upah minimum, termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun pada perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan UMP, dan bisa menetapkan UMK jika nilainya lebih tinggi dari UMP.
"Pada perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan UMP. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari UMP," pungkasnya.