Bocoran Omnibus Law ala Erick Thohir: Bos BUMN Makin Sulit Dapat Bonus

ADVERTISEMENT

Bocoran Omnibus Law ala Erick Thohir: Bos BUMN Makin Sulit Dapat Bonus

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 09 Jan 2023 14:18 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir bakal merampingkan Peraturan Menteri (permen) dari saat ini 45 menjadi 3 permen atau dikenal omnibus law BUMN. Rancangan permen BUMN itu mengatur sejumlah hal, salah satunya tantiem atau bonus untuk direksi dan komisaris BUMN.

Dikutip dari materi Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, Senin (9/1/2023), tantiem ini bakal masuk dalam Rancangan Permen BUMN Organ dan SDM BUMN. Rancangan permen BUMN ini mengatur penghasilan anggota direksi dan komisaris atau pengawas pada BUMN dan anak usaha.

Sejumlah isu strategis masuk dalam rancangan permen BUMN ini. Salah satunya, terkait realisasi tingkat kesehatan sebagai salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat.

Dijelaskan, dalam permen eksisting mengatur realisasi tingkat kesehatan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.

"Realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tantiem/insentif kinerja," bunyi keterangan di materi tersebut.

Isu strategis selanjutnya ialah pengetatan persyaratan pemberian tantiem atau insentif kinerja direksi dan dewan komisaris/pengawas terkait hasil audit atas laporan keuangan. Dijelaskan, dalam permen eksisting mengatur bahwa salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja adalah laporan tahunan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian. Aturan itu akan diubah untuk memperketat syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja.

"Mengubah syarat opini auditor atas laporan tahunan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian," tulis penjelasan di materi tersebut.

Tak cuma itu, isu strategis dalam rancangan permen ini terkait pemberian long term incentive (LTI) untuk direksi dan dewan komisaris BUMN. Pada penjelasan isu strategis itu disebut, LTI merupakan komponen penghasilan tersendiri atau bukan bagian dari tantiem.

"LTI merupakan komponen penghasilan tersendiri (bukan bagian dari tantiem) yang diberikan dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja dan tata kelola yang telah mendekati praktik terbaik internasional," tulis penjelasan di materi lebih lanjut.

(acd/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT