Bos BUMN Bisa Resmi Menjabat Meski Belum Lulus Uji Kelayakan

Bos BUMN Bisa Resmi Menjabat Meski Belum Lulus Uji Kelayakan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 09 Jan 2023 15:33 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Sejumlah poin penting akan diatur dalam omnibus law BUMN. Salah satunya terkait dengan tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris/pengawas pada BUMN dan anak perusahaan.

Hal itu masuk dalam substansi pokok pengaturan Rancangan Peraturan Menteri (permen) BUMN Organ dan SDM BUMN. Isu strategis dalam rancangan permen itu di antaranya mengenai masa jabatan direksi BUMN.

"Masa jabatan direksi BUMN yang diangkat oleh RUPS sebelum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian/Lembaga sektoral, efektif sejak ditetapkan oleh RUPS," bunyi isu strategis tersebut dikutip dari materi Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, Senin (9/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penjelasan terkait isu strategis tersebut yakni, dalam peraturan menteri yang ada saat ini diatur masa jabatan direksi efektif sejak dinyatakan lulus uji kepatuhan dan kelayakan.

"Peraturan Menteri eksisting mengatur bahwa direksi yang diangkat sebelum lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian/Lembaga sektoral, maka masa jabatannya efektif sejak dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan tersebut," bunyi penjelasan terkait isu strategis ini.

ADVERTISEMENT

Isu strategis lainnya dalam rancangan permen ini ialah pengecualian asesmen (penilaian) dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak usaha BUMN. Penjelasan terkait isu strategis itu yakni diatur untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota direksi anak usaha BUMN.

"Pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik," bunyi penjelasan di materi ini lebih lanjut.

(acd/das)

Hide Ads