Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua. Hal itu dilakukan usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe ditangkap sebagai tersangka karena menerima suap proyek infrastruktur yang terletak di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Suap itu diberikan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang juga jadi tersangka.
Berikut 3 fakta tentang rekening Pemprov Papua yang dibekukan sebagian:
1. Rekening Dibekukan Rp 1,5 T
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan rekening milik Pemprov Papua yang dibekukan senilai Rp 1,5 triliun. Hal itu dilakukan setelah ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah besar.
"Ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah yang sangat besar. Tidak semua rekening memang (yang dibekukan), nilainya sangat besar hampir Rp 1,5 triliun," kata Ivan kepada detikcom, Rabu (11/1/2023).
2. Dibekukan untuk Cegah Penyimpangan
Pembekuan rekening dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran Pemprov Papua.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Hal itu dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran oleh Pemprov Papua usai Lukas Enembe ditangkap.
"Pergerakan uang Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze, kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers.
3. PPATK Lakukan Analisis Pada Rekening
Selain melakukan pembekuan rekening Pemprov Papua, PPATK sambil melakukan analisis pada rekening terkait.
"Ini merupakan upaya preventif kami agar akuntabilitas pengelolaan dana publik bisa lebih dipertanggungjawabkan, terhindar dari upaya penyimpangan," ucap Ivan lagi.
Simak Video "KPK Dalami Dugaan Penyelewengan APBD Papua untuk Berobat Lukas Enembe"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/zlf)