Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan besaran biaya rawat inap hingga tindakan bedah di RS Pusat Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta. Adapun aturan ini telah ditetapkan Sri Mulyani pada 2 Januari 2023 lalu.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Dalam Pasal 2 PMK tersebu, dijelaskan bahwa tarif layanan RS Harapan Kita dibedakan berdasarkan kelas, bukan berdasarkan kelas dan tarif farmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas tarif rawat inap dan tarif tindakan medis operatif. Sementara, tindakan medis operatif terdiri dari dua jenis, yaitu bedah dewasa dan bedah anak.
"Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP," tulis Pasal 3 Ayat (2) PMK ini.
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125 persen dari tarif kelas II. Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Sedangkan, tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90 persen dari tarif kelas II. Lalu tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125 persen dari tarif kelas II.
"Biaya jasa pelayanan pada tarif tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kelas I, Kelas II, dan Kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama," jelas Pasal 3 Ayat (7) PMK ini.
Berikut rincian biaya rawat inap RS Harapan Kita
1. Kamar: Rp 500.000-600.000 per hari
2. Visite Ruang Perawatan per tindakan
a) Dokter Spesialis: Rp 200.000-300.000
b) Dokter Subspesialis: Rp 250.000-350.000
Berikut rincian biaya tindakan medis operatif RS Harapan Kita per tindakan:
1. Bedah Dewasa
a. Operasi Kecil: Rp 5-60 juta
b. Operasi Sedang: Rp 51-94,8 juta
c. Operasi Besar: Rp 100-234 juta
d. Operasi Khusus I: Rp 200-288 juta
e. Operasi Khusus II: Rp 250-432juta
f. Operasi Khusus III: Rp 370-456 juta
2. Bedah Anak
a. Operasi Kecil: Rp 23-48 juta
b. Operasi Sedang: Rp 40-93,6 juta
c. Operasi Besar: Rp 80-151,2 juta
d. Operasi Khusus I: Rp 130-222 juta
e. Operasi Khusus II: Rp 207-309,6 juta
f. Operasi Khusus III: Rp 262-314,4 juta
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 22, dijelaskan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. Sementara itu, aturan ini sendiri di undangkan pada 3 Januari 2018. Karena itu tarif ini akan mulai efektif berlaku per 18 Januari 2023 mendatang.
Lihat juga video 'Penyakit yang Telan Banyak Dana BPJS Kesehatan: Kanker-Jantung':