Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang gencar mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta melakukan validasi NIK jadi NPWP atau pemadanan secara mandiri sebelum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
"Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan," bunyi pengumuman resmi Ditjen Pajak, dikutip Jumat (13/1/2023).
Per 8 Januari 2023 tercatat sudah 53 juta NIK terintegrasi sebagai NPWP. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.
Ada konsekuensi tersendiri yang bakal didapat wajib pajak jika tidak melakukan validasi NIK sebagai NPWP, di antaranya bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online. Makanya validasi ini justru bisa memudahkan akses untuk ke layanan digital pajak.
"Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada lamandjponline.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Nantinya pengurusan administrasi untuk hak dan kewajiban pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja yakni cukup melalui NIK. Dengan begitu masyarakat tak perlu lagi ingat banyak nomor identitas.
Setelah 1 Januari 2024, NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi pajak. Meskipun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan dipelihara Ditjen Pajak untuk kebutuhan internal.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online yakniwww.pajak.go.idlalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah profil'.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Demikian cara validasi NIK jadi NPWP. Mudah kan?
Simak Video "Kelakar Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir, Pajaknya 35%"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/ara)