Salah satu isi gugatan tersebut adalah menuntut soal tunjangan pesangon yang belum cair setelah PHK dilakukan.
Dilansir dari CNN, Senin (16/1/2023), pengadilan memutuskan gugatan class action tidak dapat diterima dan meminta agar para eks karyawan yang menjadi penggugat melakukan gugatan pribadi.
Hakim Distrik AS James Donato memutuskan lima mantan karyawan Twitter yang mengajukan gugatan class action harus mengajukan klaim mereka dalam gugatan pribadi.
Donato mengabulkan permintaan Twitter untuk memaksa lima mantan karyawan tersebut mengajukan klaim mereka secara individual, hal ini sesuai dengan perjanjian yang mereka tanda tangani dengan perusahaan.
Pengacara yang mewakili penggugat, Shannon Liss-Riordan, mengatakan pada hari Senin bahwa dia telah mengajukan 300 tuntutan class action atas nama mantan karyawan Twitter dan kemungkinan akan mengajukan ratusan lagi.
Baca juga: Fakta Viral Kabar Joki Tes Rekrutmen BUMN |
Semua pekerja itu mengklaim bahwa mereka belum menerima paket pesangon penuh yang dijanjikan oleh Twitter sebelum Elon Musk mengambil alih.
Sebelumnya, Twitter memberhentikan sekitar 3.700 karyawan pada awal November sebagai langkah pemotongan biaya oleh Elon Musk, dan ratusan lainnya kemudian mengundurkan diri.
Pada Desember tahun lalu, Twitter juga dituduh oleh puluhan mantan karyawan atas berbagai pelanggaran hukum yang berasal dari pengambilalihan perusahaan oleh Elon Musk, termasuk menargetkan perempuan untuk PHK dan gagal membayar pesangon yang dijanjikan.
Twitter juga menghadapi setidaknya tiga keluhan yang diajukan ke dewan tenaga kerja AS yang mengklaim pekerja dipecat karena mengkritik perusahaan, berusaha mengatur pemogokan, dan perilaku lain yang dilindungi oleh undang-undang tenaga kerja federal.
Simak juga Video 'Waduh! Pegawai Twitter di Singapura Diusir dari Kantor':
(hal/dna)