Jadi Alasan Moge Minta Prioritas Masuk Tol, Pajak Motor Masuk Mana?

ADVERTISEMENT

Jadi Alasan Moge Minta Prioritas Masuk Tol, Pajak Motor Masuk Mana?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 18 Jan 2023 12:11 WIB
Harley-Davidson Model Year 2021
Ilustrasi moge (Foto: Dok. Harley-Davidson)
Jakarta -

Komunitas motor gede (moge) tengah menarik perhatian publik. Mereka berharap diizinkan masuk ke jalan tol dengan alasan karena pemilik moge membayar pajak yang besar ke negara hingga belasan juta rupiah dalam setahun.

Dikutip dari detikOto, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim menyebut dengan pembayaran pajak yang besar ini maka pemoge bisa diberikan prioritas dan masuk ke jalan tol.

Namun Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan untuk sepeda motor yang dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nah PKB sendiri alurnya masuk ke kantong pemerintah daerah. Sementara untuk pembangunan tol merupakan ranah pemerintah pusat.

"PKB itu pajak daerah. Sejak kapan Pemda/Pemprov bangun jalan tol? Padahal kalau masuk tol, yang celaka mereka sendiri," ujarnya saat dihubungi.

Dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada pasal 2 ayat 1, jenis pajak provinsi ditetapkan 4 jenis. Pada huruf a Pajak Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.

Lalu pada huruf b Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Kemudian pada huruf c Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.

Dalam laman resmi bapenda.luwuutarakab.go.id disebutkan pajak daerah ini dipungut oleh pemerintah daerah. Nantinya masuk ke kas daerah, komponen utama APBD, aturannya dibuat oleh DPRD, Kepala Daerah.

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah seluruh jenis pajak yang pemungutnya pemerintah pusat. Sehingga nanti dana pajak yang ditarik akan masuk ke kas negara dan jadi komponen utama penerimaan APBN. Aturan dari Presiden dan DPR berupa Undang-undang. Dari Menteri berupa Keputusan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak berupa Keputusan Dirjen Pajak.

Pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), PPh Pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 25 dan PPh pasal 26 sama seperti pasal 21 tetapi yang dipotong adalah orang asing.

Tak cuma itu ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumid an Banngunan tertentu.

Simak Video 'Moge Enggak Boleh Masuk Tol, Ini Alasannya':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT