Jokowi Kebut RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Target Rampung Tahun Ini

ADVERTISEMENT

Jokowi Kebut RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Target Rampung Tahun Ini

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 18 Jan 2023 12:38 WIB
Jakarta -

Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU pada tahun 2023 ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan RUU ini sudah terlalu lama tidak disahkan sampai 19 tahun.

Apa lagi menurutnya, jumlah pekerja rumah tangga di dalam negeri diperkirakan terus meningkat. Jokowi bilang pekerja rumah tangga juga rentan kehilangan haknya sebagai pekerja.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," tuturnya, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Hal yang mendorong RUU PPRT ini mesti disahkan selain sudah 19 tahun tidak disahkan, menurut Jokowi pekerja rumah tangga seringkali kehilangan haknya sebagai pekerja.

"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini," ucapnya.

Jokowi juga mengatakan RUU tersebut sudah masuk dalam daftar RUU prioritas yang akan disahkan DPR tahun ini. Ia pun memerintahkan Menkum HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut dan segera berkoordinasi dengan DPR.

"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder saya berharap UU PPRT memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta penyalur kerja," tutupnya.

(ada/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT