Bekerja menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak orang sampai dengan saat ini. Banyak yang menilai PNS jadi profesi yang aman karena bisa menjamin hari tua. Meski demikian gaji PNS ternyata berbeda-beda lho!
Besaran gaji pokok seorang PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di aturan itu tertera, PNS dengan golongan terendah tercatat mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.800 dan PNS golongan tertinggi mendapatkan gaji pokok Rp 5.901.200.
Berikut tabel besaran gaji PNS masih berdasarkan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftar tabel gaji PNS 2021:
Tabel Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Tabel Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tabel Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Tabel Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan. Tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan anak hingga tunjangan kinerja. Tunjangan-tunjangan ini lah yang nantinya akan membedakan besaran pendapatan PNS antara satu instansi dengan yang lainnya.
Biasanya besaran tunjangan ini jugalah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulan. Adapun jenis dan besaran tunjangan yang diterima PNS ditentukan oleh peraturan di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Lantas, instansi mana saja yang menawarkan besaran tunjangan tertinggi di Indonesia?
PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.
Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.
Setelah DJP, instansi lain yang memiliki tunjangan terbesar adalah Pemprov DKI Jakarta. Sebab selain mendapatkan gaji pokok yang jumlahnya sama dengan PNS lain, PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhak menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Adapun komponen TPP ini lah yang menjadi pembeda utama antara besaran pendapatan PNS dari instansi lain dengan PNS yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, di antara mereka ada yang mendapat tambahan gaji PNS lebih dari Rp 100 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.
Diketahui bahwa posisi yang mendapatkan TTP terbesar adalah Sekretaris Daerah dengan nilai mencapai Rp 127,71 juta. Sedangkan untuk posisi yang mendapatkan TTP terendah adalah Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp 3,51 juta. Besaran TTP yang diterima PNS DKI Jakarta akan berbeda dengan TTP wilayah lain.
Selanjutnya masih ada Kementerian Keuangan yang memberikan tunjangan sangat besar bila dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya. Kendati demikian besaran tunjangannya masih di bawah Ditjen Pajak.
Tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp 2,57 juta untuk kelas jabatan terendah, dan sebesar Rp 46,9 juta untuk kelas jabatan 27.
Lebih lanjut ada Kementerian Hukum dan HAM dengan besaran tunjangan untuk jabatan paling rendah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,53 juta, sementara kelas tertinggi tunjangannya bisa mencapai Rp 33,24 juta. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2017.
Selain itu masih ada BPK yang menjadi salah satu lembaga negara dengan besaran tunjangan yang lumayan dibandingkan yang lainnya, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 188/2014. Tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp 1,54 juta, sementara yang paling besar adalah Rp 41,5 juta untuk kelas jabatan 17.
(fdl/fdl)