Bobol Rekening Rp 345 Juta, Tukang Becak yang Tipu Teller Cuma Kebagian Rp 5 Juta

Bobol Rekening Rp 345 Juta, Tukang Becak yang Tipu Teller Cuma Kebagian Rp 5 Juta

Praditya Fauzi Rahman - detikFinance
Jumat, 20 Jan 2023 11:20 WIB
Barang bukti sisa uang yang dicairkan Tukang Becak bobol rekening di Surabaya
Barang Bukti Tukang Becak Bobol Rekening Rp 345 Juta/Foto: Istimewa
Jakarta -

Nama Mohammad Thoha disebut jadi aktor utama dalam kasus pembobolan rekening Rp 345 juta milik Muin Zachry oleh seorang tukang becak bernama Setu. Setu diduga diperalat oleh Thoha untuk mencairkan uang Muin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyebut setelah aksi menguras rekening Muin itu berhasil, Thoha sempat memberikan sejumlah uang kepada Setu. Yakni senilai Rp 5 juta. Namun, sebagai ganti uang itu Thoha meminta HP milik Setu.

"Setu diberi uang Rp 5 juta tapi handphone milik Setu diminta oleh Thoha. Setu hanya membantu karena Thoha meminta tolong. Itu (detail kronologi dan peran) belum terkuak, nanti pas pemeriksaan terdakwa ya," ujarnya dikutip dari detikJatim, Jumat (20/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan JPU, Setu memang menyaru sebagai Muin Zachry lalu menarik uang senilai Rp 345 juta di salah satu bank swasta. Namun, Setu diduga tidak tahu jika pemilik rekening itu adalah Muin. Ia mengira bahwa Muin adalah bapak kandung Thoha yang sedang sakit. Padahal, Muin sejatinya adalah bapak kos Thoha.

Thoha diduga sengaja membohongi Setu hanya untuk mengambil uang Muin di bank. Thoha sejak awal berniat menguras uang Muin setelah tak sengaja melihat nominal saldo dan nomor PIN di HP Muin saat membuka aplikasi m-banking.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Thoha menyampaikan 'Bapak saya mempunyai tabungan dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya? Kemudian dijawab Terdakwa Setu, 'Iya, saya mau,'" demikian surat dakwaan JPU.

Saat ini, baik Setu maupun Thoha masih menjalani rangkaian sidang atas perkara pembobolan rekening di salah satu bank swasta dengan cara menyamar menjadi pemilik rekening. Sebagai terdakwa keduanya terancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, yakni bersekutu mengambil uang orang lain.

Sebelumnya, pembobolan rekening Muin senilai Rp 345 juta itu terjadi di kantor cabang salah satu bank swasta di Jalan Indrapura Surabaya pada Jumat 5 Agustus 2022. Setu yang berperawakan mirip Muin berhasil mengecoh teller bank di kantor cabang itu. Teller perempuan itu memproses penarikan uang senilai ratusan juta rupiah milik Muin dan menyerahkannya kepada Setu.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Gagal Bobol ATM, Maling di Duren Sawit Gasak CCTV':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads